Ia menjelaskan, pelayanan bagi warga terduga TB merupakan kewajiban pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi SPM Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018. Karena itu, anggaran penanganan TB di Kota Tasikmalaya perlu dimanfaatkan secara efektif, khususnya untuk mengoptimalkan penemuan kasus secara aktif dan memperluas cakupan Kelurahan Siaga TB.
Sejauh ini, cakupan Kelurahan Siaga TB di Kota Tasikmalaya baru mencapai 49 persen atau setara dengan 34 kelurahan. Wiyagus mendorong agar cakupan tersebut terus ditingkatkan hingga menjangkau seluruh kelurahan di Kota Tasikmalaya.
Ia menuturkan, durasi pengobatan TB yang berkisar tiga hingga enam bulan berpotensi memengaruhi produktivitas pasien, terlebih jika kondisi tersebut memaksa kepala keluarga berhenti bekerja. Hal ini pada akhirnya dapat berdampak pada kondisi ekonomi rumah tangga.
"Kalau berhenti bekerja, perekonomian keluarga kan berkurang," jelasnya.