NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menekankan pada sistem yang terintegrasi. Bima Arya menyebut akan ada penyelenggara yang mengelola data Indonesia dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
"Ya, prinsipnya adalah datanya terintegrasi tapi tidak tersentralisir, itu aja," kata Bima Arya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Bima mengatakan akan wali data yang mengelola dari tingkatan daerah. Ia mengatakan teknis terkait penyelenggara data nasional ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
"Mengelolanya, mengelolanya iya, tapi kan wali datanya banyak. Wali datanya juga ada, dari daerah juga ada," ujar Bima Arya.
"Kita serahkan saja, nanti kan ada teknisnya, ada peraturan pemerintahnya, gitu ya," tambahnya.
Bima menyebut presiden yang menentukan badan terkait Satu Data Indonesia ini. Ia mengatakan presiden punya keleluasaan untuk mengambil keputusan.
"Nanti juga presiden yang menentukan badannya seperti apa, ada keleluasaan bagi presiden untuk mengambil keputusan. Iya, iya (struktur ketua-wakil) nanti presiden juga," ucapnya.
Berikut 15 poin RUU SDI disampaikan Ketua Panja, Sturman Panjaitan, di Raker Pengambilan Keputusan: