Wiyagus menjelaskan pemerintah daerah (Pemda) melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) akan melaksanakan inspeksi lapangan mulai minggu pertama November 2026. Pemeriksaan tersebut mengacu pada instrumen penilaian yang mencakup berbagai indikator kelayakan operasional, dengan aspek keamanan pangan sebagai komponen utama.

Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, ia juga meminta Pemda mempercepat pembentukan maupun penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satgas MBG. Penetapan struktur kelembagaan secara resmi ditargetkan selesai paling lambat 6 November 2026 agar pelaksanaan pengawasan di daerah memiliki dasar dan pembagian tugas yang jelas.

Wiyagus turut mengingatkan pemeriksaan SPPG harus dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Ia mengatakan penilaian tidak boleh hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mencakup pemeriksaan langsung terhadap fasilitas, sarana, prasarana, serta proses pengolahan makanan.

"Setiap SPPG ini harus memperoleh rekomendasi yang jelas, ada tiga kategori, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan," ungkapnya.