Namun, ia mengingatkan kondisi geografis Lampung berbeda dengan Kaltim sehingga pendekatan penanganan karhutla perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Ia juga mengingatkan upaya penanganan karhutla merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Bapak/ibu sekalian, sebagai pengingat, semua yang kita lakukan ini kan amanat dari konstitusi. Pasal 28H itu kan ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang layak," ungkapnya.

Wiyagus menyampaikan negara wajib menjaga hak tersebut. Karena itu, ia mendorong perubahan pola pikir (mindset) dari pemadaman menuju pencegahan.

Wiyagus menyampaikan negara wajib melindungi hak tersebut. Karena itu, ia mendorong perubahan pola pikir (mindset) dari penanganan melalui pemadaman menjadi pencegahan.