Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang melarang segala bentuk pembukaan lahan dengan cara dibakar selama masa darurat karhutla. Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tanpa pengecualian, termasuk dengan alasan kearifan lokal.

"Yang harus digelorakan kepada masyarakat adalah sosialisasi, agar tidak melakukan pembakaran yang dimaksud oleh instruksi dari Pak Mendagri," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wiyagus juga menekankan pentingnya aspek penegakan hukum. Ia pun meminta pemerintah daerah (Pemda) berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas korporasi maupun perorangan yang membakar hutan dan lahan.

Wiyagus menilai langkah tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla. "Ini menjadi tantangan bagi kita sebagai aparatur negara, dan kita tidak akan pernah mundur [menanganinya]," tandasnya.

Sebagai informasi, turut hadir pada audiensi tersebut Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud beserta jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim.