NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur.

Ia berharap Forkopimda, kepala daerah bersama DPRD, TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi terkait dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan umum, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

"Karena tanpa ada motor penggerak, yang mengorkestrasi penanggulangan karhutla ini, yaitu kepala daerah, ini tidak mungkin bisa terkendali," kata Wiyagus dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Hal tersebut disampaikannya saat audiensi bersama Gubernur Kaltim di Harum Resort, Kota Balikpapan, Kaltim, Kamis (15/10/2026).

Wiyagus menekankan koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci penanganan karhutla. Melalui respons cepat dan kerja sama berbagai pihak, khususnya Forkopimda, kebakaran hutan dan lahan diharapkan dapat segera dikendalikan.

Pada kesempatan itu, Wiyagus juga berbagi pengalamannya menangani karhutla di Lampung. Saat itu, setiap kali muncul titik api, ia langsung terjun bersama camat hingga kepala desa.

Namun, ia mengingatkan kondisi geografis Lampung berbeda dengan Kaltim sehingga pendekatan penanganan karhutla perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Ia juga mengingatkan upaya penanganan karhutla merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional masyarakat, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Bapak/ibu sekalian, sebagai pengingat, semua yang kita lakukan ini kan amanat dari konstitusi. Pasal 28H itu kan ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang layak," ungkapnya.

Wiyagus menyampaikan negara wajib menjaga hak tersebut. Karena itu, ia mendorong perubahan pola pikir (mindset) dari pemadaman menuju pencegahan.

Wiyagus menyampaikan negara wajib melindungi hak tersebut. Karena itu, ia mendorong perubahan pola pikir (mindset) dari penanganan melalui pemadaman menjadi pencegahan.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang melarang segala bentuk pembukaan lahan dengan cara dibakar selama masa darurat karhutla. Larangan tersebut berlaku di seluruh wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tanpa pengecualian, termasuk dengan alasan kearifan lokal.

"Yang harus digelorakan kepada masyarakat adalah sosialisasi, agar tidak melakukan pembakaran yang dimaksud oleh instruksi dari Pak Mendagri," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wiyagus juga menekankan pentingnya aspek penegakan hukum. Ia pun meminta pemerintah daerah (Pemda) berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas korporasi maupun perorangan yang membakar hutan dan lahan.

Wiyagus menilai langkah tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla. "Ini menjadi tantangan bagi kita sebagai aparatur negara, dan kita tidak akan pernah mundur [menanganinya]," tandasnya.

Sebagai informasi, turut hadir pada audiensi tersebut Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud beserta jajaran Pemerintah Provinsi Kaltim.