Setelah Keppres terbit, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bakal langsung menyosialisasikannya agar calon jamaah memahami besaran biaya yang harus dilunasi sesuai dengan ketentuan pada masing-masing daerah.

Wamenhaj menjelaskan rata-rata calon peserta haji perlu menyiapkan dana pelunasan sekitar Rp23 juta. Namun angka tersebut bukan merupakan besaran yang seragam bagi seluruh peserta.

Menurut dia, besaran pelunasan dapat berbeda antardaerah karena dipengaruhi sejumlah faktor, terutama jarak dan biaya penerbangan. Ia menegaskan bahwa angka rata-rata tersebut perlu dipahami sebagai gambaran umum, bukan nominal pasti yang berlaku bagi seluruh calon jamaah haji.