NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menargetkan aturan teknis pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal rampung paling lambat pada 11 Oktober 2026.

Ia mengatakan aturan teknis berupa Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu diperlukan guna mengatur tahapan implementasi, pendampingan usaha mikro dan kecil (UMK), serta penataan kembali ketentuan barang gunaan.

“Mengingat waktu mendesak, penyiapan aturan teknis perlu diselesaikan paling lambat 11 Oktober 2026 untuk segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait,” kata Dradjad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pemerintah telah menyepakati pemberlakuan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan implementasi di lapangan.

“Berdasarkan pertemuan Menko dengan Kepala BPJPH, kita sepakati implementasinya akan diberlakukan 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan, nanti tahapannya itu akan diatur melalui Perban,” ujarnya.