Wamenko Pangan itu menjelaskan pemanfaatan investasi hijau ini juga dirancang agar beriringan langsung dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca secara terukur melalui Second Nationally Determined Contribution (NDC) hingga tahun 2035.

Melalui regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, pemerintah membuka lebar pasar karbon domestik maupun internasional, agar tata kelola pembiayaan iklim menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Dengan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah serta dukungan regulasi yang adaptif, ia yakin pengembangan energi bersih dan ekonomi rendah karbon mampu mendongkrak pertumbuhan yang berkelanjutan sekaligus menyejahterakan masyarakat.