NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono mengapresiasi Institusi Disabilitas Indonesia (Indisi) dan BEI yang memberikan bekal literasi keuangan kepada 210 siswa-siswi jenjang SMA. Mereka datang dari 7 SLB di Jakarta dan sekitarnya.
Ia berharap pelatihan ini merupakan langkah awal mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, sehingga para penyandang disabilitas dapat memperoleh kesempatan kerja yang setara dalam mengembangkan potensi, meningkatkan kemandirian, dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.
"Kita ingin penyandang disabilitas tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga menjadi pelaku pembangunan yang aktif, mandiri, produktif dan memiliki kesempatan yang sama," kata Agus Jabo dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Hal tersebut ia katakan saat menjadi keynote speech pada acara Pembukaan Perdagangan Sesi II Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam rangka Pasar Modal Untuk Sobat Disabilitas di Main Hall BEI, Jakarta.
Agus Jabo menjelaskan, untuk membangun perekonomian yang inklusif harus dimulai dengan data. Saat ini pemerintah memiliki data tunggal, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan DTSEN, tercatat ada sekitar 14 juta lebih penyandang disabilitas di Indonesia.
"Karena itu, ketika kita berbicara mengenai kesempatan kerja bagi saudara-saudara kita, anak-anak kita penyandang disabilitas, kita sesungguhnya sedang berbicara mengenai pemenuhan hak kesetaraan, kesempatan dan pembangunan manusia yang inklusif" ujar Agus Jabo.
Menurutnya, penyandang disabilitas juga memiliki kemampuan, talenta, potensi yang beragam seperti masyarakat lainnya. Namun, persoalan yang sering terjadi bukanlah mengenai kemampuan mereka, melainkan masih adanya hambatan dalam lingkungan kerja, akses pendidikan, pelatihan, informasi pekerjaan, hingga proses rekrutmen.
"Oleh karena itu, tugas kita bukan sekadar menyediakan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas, tetapi membangun sistem, membangun sistem ketenagakerjaan yang memungkinkan mereka untuk masuk, bertahan, berkembang dan memiliki kesempatan yang setara untuk mencapai jenjang karir. Kesetaraan menjadi hal yang sangat penting, yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Agus Jabo menekankan bahwa pemerintah telah memberikan landasan yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-undang ini menegaskan hak bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah, BUMN, maupun swasta.
"Bagi pemerintah, mewajibkan 2 persen yang bekerja di institusi tersebut harus berasal dari para penyandang disabilitas. Untuk swasta, 1 persen," ujarnya.