Agus Jabo menegaskan proses graduasi harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan kesiapan ekonomi keluarga. KPM tidak boleh sekadar ingin keluar dari kepesertaan bantuan sosial, tetapi harus memiliki modal dan sumber penghasilan yang kuat untuk menjalani kehidupan secara mandiri.

Karena itu, Kemensos memastikan kondisi kehidupan KPM yang telah digraduasi pada tahun sebelumnya tetap terjaga sebelum melanjutkan proses graduasi terhadap keluarga berikutnya. Monitoring dan evaluasi secara berkala diperlukan untuk mengetahui perkembangan kondisi ekonomi mereka sekaligus mencegah keluarga kembali jatuh miskin.

Meski telah graduasi, masyarakat yang di kemudian hari menghadapi kesulitan ekonomi tetap dapat mengomunikasikan kondisinya kepada Kemensos. Bagi keluarga yang masih berada dalam kelompok desil rentan, dukungan melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dapat diberikan agar mereka tidak kembali mengalami penurunan kesejahteraan.

Pada 2025, Kemensos telah mendukung kemandirian KPM di Kabupaten Brebes melalui PPSE dengan berkolaborasi bersama pihak ketiga, salah satunya Bank Mandiri. Dukungan tersebut antara lain berupa edukasi keuangan untuk meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengelola sumber daya ekonomi.

Selain pemberdayaan ekonomi, pemenuhan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal layak juga menjadi perhatian. Agus Jabo menyampaikan, keluarga siswa Sekolah Rakyat yang belum memiliki rumah dapat diupayakan memperoleh bantuan pembangunan rumah apabila pemerintah kabupaten menyediakan lahan.