NADIKABAR.COM — Kasus pencurian rumah kosong di wilayah Kota Batu dan Malang akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Batu menangkap seorang wanita berinisial WLS (39) spesialis pembobol rumah kosong yang berulangkali melancarkan aksi di wilayah Malang Raya.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menjelaskan penangkapan ini bermula dari aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan WLS di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tersangka yang berhasil kami amankan satu orang perempuan inisial WLS (39), alamat sesuai identitas di Kabupaten Lumajang," kata Zaenal kepada awak media di Polres Batu, Sabtu (12/9/2026).
Zaenal membeberkan modus operandi yang dilakukan wanita asal Lumajang ini. Pelaku berangkat sendirian dari Lumajang naik sepeda motor. Untuk menyamarkan jejak, pelaku sengaja memalsukan pelat nomor kendaraannya
Begitu tiba di Kota Batu, pelaku berkeliling sendirian mengincar rumah-rumah yang ditinggal pergi oleh pemiliknya untuk bekerja atau berkebun.
"Ketika mengetahui sebuah rumah diduga kosong, dia berhenti di dekat TKP dan memperhatikan sekeliling. Kalau sudah dipastikan aman, pelaku masuk dengan merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di sekitar lokasi," jelasnya.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar utama dan menggasak barang-barang berharga milik korban. Dari lokasi kejadian di Desa Gunungsari saja, korban mengalami kerugian hingga Rp 70 juta.
"Barang yang diambil itu tim redaksi lain uang tunai Rp 35 juta, pehiasan, ATM hingga BPKB kendaraan yang totalnya mencapai Rp 70 juta," terang Zaenal.
Aksi pelaku berhasil diidentifikasi polisi setelah rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan ciri-ciri serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
"Dari tersangka kami amankan barang bukti berupa helm, pakaian yang dipakai saat aksi, rekaman CCTV, pelat nomor palsu, dan tas hitam yang digunakan menampung barang curian. Barang bukti dari korban berupa gunting rumput, gembok rusak, dan dua dompet," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, wanita yang pernah tinggal di Karangploso ini tergolong spesialis pencuri rumah kosong siang hari. Pelaku memanfaatkan kepahamannya atas pemetaan wilayah di Malang Raya.
Selain di Bumiaji, Kota Batu, WLS mengakui telah beraksi di tiga lokasi lainnya dengan modus serupa, yakni dua TKP di Kecamatan Ngantang dan satu TKP di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
"Dari empat TKP rata-rata dilakukan siang hari. Pelaku bisa disebut spesialis karena sudah beraksi di banyak lokasi," tutur Zaenal.
Seluruh barang hasil curian dipasarkan oleh pelaku di daerah asalnya, Lumajang. Uang dari hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk membayar utang.
"Motif tersangka menguasai barang korban secara melawan hukum, kemudian dijual. Uangnya digunakan untuk melunasi utang ke beberapa orang," tegasnya.
Saat ini penyidik Polres Batu masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti emas yang telah dijual pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.