NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait tewasnya wanita inisial DI (26) usai diduga dipaksa menenggak obat aborsi oleh pacarnya, AF (23) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Kedua tersangka yakni pacar korban dan pemasok obat aborsi berinisial NU (20).

"Adapun inisial tersangka NU dan AF," ujar Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur saat konferensi pers di Mapolres Polman, Jalan Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Jumat (28/8/2026).

Zaky mengatakan AF merupakan pacar korban yang memesan obat aborsi. Sementara NU adalah pihak yang memfasilitasi AF mendapatkan obat tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AF diperoleh informasi bahwa obat (aborsi) tersebut diperoleh dari seseorang perempuan inisial NU," katanya.

Zaky mengungkapkan bahwa korban dan tersangka AF pertama kali berkenalan melalui media sosial pada awal Januari 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan hingga akhirnya menyebabkan korban hamil.