Dia menuturkan proses pengerjaan akan berlangsung sekitar empat bulan. Nantinya, seluruh permohonan audiensi ke DPRD Bali akan diatur ulang hingga rampungnya revitalisasi wantilan.

"Nanti kalau sudah selesai ya kan itu memang untuk kegiatan-kegiatan kita termasuk masyarakat juga bisa menggunakan seperti sebelum-sebelumnya," ungkap mantan Kepala Biro Organisasi Setda Bali itu.