NADIKABAR.COM — Sekretaris Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membongkar kasus dugaan penyadapan ilegal kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik lainnya. MUI mendukung langkah kepolisian dalam melakukan pembenahan internal.

"MUI mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam melakukan pembenahan internal secara transparan," kata Zainut, dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Diketahui, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. MUI mengatakan, penetapan status tersangka tersebut menunjukkan prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum, sehingga harus tetap dijunjung tinggi.

Lebih lanjut, menurut Zainut, tindakan penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah dalam agama Islam tergolong perbuatan tajassus atau mencari-cari cela/mengintai privasi orang lain. Hal itu secara tegas dilarang dalam QS. Al-Hujurat ayat 12. Di mana Islam mewajibkan setiap Muslim menjaga kehormatan, kerahasiaan, dan hak privasi sesama manusia.

"MUI mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Tuhan. Penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi kepentingan tertentu mencederai nilai-nilai kejujuran, integritas, dan moralitas berbangsa," ujarnya.