"Kami membahas mengenai, satu, tentu saja memahami undang-undang kaitannya dengan Wantimpres, peraturan, regulasi, dan seterusnya. Terus kemudian tata kerja kita, bagaimana dukungan birokrasi terhadap efektivitas kerja Wantimpres," katanya.

Selain pembidangan, rapat membahas kemungkinan pembentukan satuan tugas (task force) serta mekanisme penyampaian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Pratikno menekankan pentingnya kesiapan Wantimpres untuk memberikan pertimbangan secara cepat, baik atas inisiatif lembaga maupun berdasarkan permintaan Presiden.

"Bagaimana kita kerja cepat, seandainya ada hal-hal yang perlu kami menyampaikan pertimbangan kepada Bapak Presiden, atau barangkali Bapak Presiden juga meminta pertimbangan kepada Wantimpres, kita juga harus cepat," ujarnya.

Ia mengatakan rapat pleno Wantimpres akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan.

Selain rapat pleno, Wantimpres juga akan menggelar rapat bidang, rapat pimpinan, serta rapat bersama kesekretariatan sesuai kebutuhan.