Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap para pihak yang terjaring OTT kepada aparat penegak hukum.
"Ya, diserahkan kembali kepada penegak hukum," ujarnya.
Ahmad juga menanggapi kemungkinan adanya pejabat lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut. Ia menegaskan mahasiswa meminta proses hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan jabatan maupun posisi seseorang di kampus.
"Pendapat saya jelas sebagai mahasiswa menolak dan marah. Itu harus dihukum secara seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Tidak boleh pandang bulu," tegasnya.
dihimpun dari keterangan resmi, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan selain mengamankan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, ada dua Warek Unsoed yang turut diamankan. Mereka adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, Kuat Puji Prayitno.