NADIKABAR.COM — Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadi sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Warga Banten bisa menghubungi nomor 0811-1123-9696 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kecelakaan, serta keadaan darurat lainnya.

Hendra menilai keterbukaan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.

"Melalui nomor pribadi ini, saya ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas. Silakan sampaikan apabila ada permasalahan yang membutuhkan perhatian kepolisian, sehingga dapat kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hendra, Selasa (13/10/2026).

Melalui nomor tersebut, masyarakat Banten dapat melaporkan berbagai kejadian di lingkungan sekitarnya. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu kepolisian melakukan pemantauan serta menentukan langkah penanganan secara tepat sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Hendra mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi secara jelas, lengkap, dan akurat guna memudahkan proses tindak lanjut.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Jangan ragu untuk menyampaikan informasi atau pengaduan. Sinergi dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam menciptakan rasa aman," tambahnya.

Kapolda Banten berharap pengaduan lewat nomor pribadi ini dapat memperkuat komunikasi dua arah antara pimpinan kepolisian dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif, transparan, dan humanis.

"Polda Banten berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten," ujarnya.