NADIKABAR.COM — Puluhan keluarga yang tinggal Ledoksari di RT 01, RW 07, Rejosari, Jebres menolak mengosongkan lahan setelah mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dari PT KAI. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk perluasan Stasiun Jebres.

"Dalam sosialisasi pertama, itu kan ada pemaparan disampaikan bahwa KAI memang untuk adanya penertiban atau penataan atau bahkan penggusuran, itu bahasanya mereka, aku enggak tahu. Bahasanya mereka itu untuk penertiban kawasan ini mau digunakan untuk pengembangan stasiun," kata Pengurus Paguyuban Mas Jamali (Masyarakat jangan mau dikibuli), Wawan Prabusarwono ditemui NadiKabar di Ledoksari, Rabu (9/9/2026).

Penolakan itu juga ditujukan oleh warga Ledoksari dengan memasang spanduk di sepanjang jalan menuju Stasiun Jebres. Mereka menuliskan bahwa tanah yang ditempati milik Allah.

Dari pantauan NadiKabar, mereka membentangkan tulisan 'KAMI PERJUANGKAN SAMPAI DARAH PENGHABISAN, TANAH LAHIR KAMI DI SINI!', 'TANAH INI MILIK ALLAH, BUKAN MILIK PT KAI', 'LEDOKSARI BUKAN TANAH KOSONG' serta mural 'SEMUA TANAH MILIK ALLAH'.

Wawan menyampaikan, setelah sosialisasi hingga tiga kali dengan PT KAI, selanjutnya mereka ditawari uang bongkar sebesar Rp 250 ribu per meter untuk lahan permanen dan Rp 200 ribu per meter untuk lahan nonpermanen. Ia menegaskan bahwa warga menolak untuk meninggalkan rumah dan tempat usaha mereka.

"Sosialisasi yang ketiga bahwa dari pihak PT KAI memberikan uang bongkar ya, dengan yang sebesar untuk perhitungan mereka atau aturan mereka itu untuk bangunan permanen yang di atas tanahnya ada bangunan permanen itu Rp 250 ribu per meter, yang bangunan semipermanen itu Rp 200 ribu per meter. Untuk selanjutnya warga belum bisa menerima dan mau bertahan di sini," jelasnya.

Setelah itu, pihaknya dan PT KAI melakukan audiensi dengan DPRD Solo. Dari hasil itu, Wawan menyebut bahwa DPRD meminta agar tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri.Namun setelah audiensi tersebut, pihak PT KAI memberikan surat peringatan (SP) 1 untuk melakukan pengosongan.

"Tiba-tiba muncul somasi dari PT KAI ke warga itu lewat SP 1 untuk pengosongan dan sebagainya membongkar sendiri. Nah, dari upaya itu berarti kami waktu audiensi juga pimpinan rapat juga menyampaikan di akhir pertemuan itu jangan ada yang mengadakan tindakan sendiri-sendiri atau main hakim sendiri," jelasnya.

Wawan menegaskan pihaknya mempertahankan tempat tinggal mereka yang sudah dihuni sejak tahun 1960. Ia menyebut ada 31 KK yang terdampak untuk mengosongkan lahan.