Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengaku telah mengetahui adanya keluhan terkait tarif parkir saat gelaran konser di Stadion Batoro Katong tersebut.

Ia mengatakan akan meminta Dinas Perhubungan melakukan pengecekan, terutama saat terdapat kegiatan yang mendatangkan banyak pengunjung.

"Kalau masalah parkir ya pasti ya kami nanti ini ya dengan Dishub untuk mengecek langsung. Setiap kali ada event-event tolong diperhatikan lah, jangan sampai ada pungutan yang terlalu besar, kan kasihan masyarakat," kata Lisdyarita.

Diketahui, Dishub Ponorogo menerapkan tarif parkir insidentil saat terdapat kegiatan tertentu. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 3 ribu, kendaraan roda empat Rp 5 ribu, sedangkan kendaraan roda enam dikenakan tarif Rp 10 ribu.