NADIKABAR.COM — Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah (Jateng). Mereka menyampaikan keberatan terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu di Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita), Khairul Hamzah, mengatakan proses perizinan tambang disebut telah beroperasi sekitar dua tahun. Namun warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan tambang tersebut.
"Perusahaan itu sudah melakukan aktivitas penambangan kurang lebih dua tahun, yang kami sangat yakini tidak melalui prosedur-prosedur yang seharusnya karena dalam proses perizinan tersebut tidak ada keterlibatan warga sama sekali," kata Khairul di Kantor DLHK Jateng, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, tidak pernah ada sosialisasi maupun penyampaian informasi kepada warga sebelum aktivitas penambangan berlangsung.
"Tiba-tiba saja penambang sudah masuk ke wilayah desa kami dan melakukan penambangan," ujarnya.
"Ketika kami gugat, mereka mengatakan mereka tidak memerlukan izin warga, karena yang ditambang adalah sungai. Nah, ini yang kami pertanyakan ke ESDM dan DLHK," lanjutnya.
Dalam audiensi dengan DLHK Jateng, warga meminta agar keterlibatan masyarakat tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses pertambangan.
"Mereka punya dokumen-dokumen, baik berupa foto maupun tanda tangan. Itu yang kami pertanyakan. Kami ingin mempelajari dokumen-dokumen itu betul atau tidak," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, warga juga mempersoalkan pernyataan pihak penambang yang sebelumnya menyebut telah berkontribusi terhadap Desa Sambeng.
"Katanya PT Anaba sudah membangun jalan desa, membangun sarana ibadah, membangun makam, dan memberikan dana CSR kepada Pemdes Sambeng. Kami sangat kaget dengan itu. Benar atau tidak? Kami lantas cross-check kepada seluruh tokoh masyarakat, kepada Pemdes, apakah benar yang diklaim oleh PT Anaba ini?" ujar Khairul.
Menurut Khairul, hasil pengecekan tersebut kemudian dibahas melalui musyawarah desa khusus (Musdesus). Musyawarah itu melibatkan Pj Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, hingga unsur masyarakat lainnya.