Usaha yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat itu menjadi salah satu cara warga mengembangkan potensi lingkungan menjadi kegiatan ekonomi produktif.
Green House 02 Farm didirikan pada 4 Agustus 2026 di atas lahan fasilitas umum setempat, dengan pembangunan yang dibiayai melalui kas RT dan iuran warga dengan skema kepemilikan saham senilai Rp250.000 per lot.
Dalam skema tersebut, kas RT memiliki porsi kepemilikan sebesar 25 persen dalam budi daya melon premium varietas Kirani yang berdaging buah oranye.
Menurut dia, melon ditanam tanpa pestisida kimia, dengan penanaman dimulai pada 6 September 2026 dan hasil panen dipasarkan kepada warga RT setempat dan masyarakat Kelurahan Mangunharjo.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan dukungan atas usaha yang dibangun dari kas rukun tetangga (RT) dan swadaya masyarakat tersebut.