NADIKABAR.COM — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp276.322.332 kepada ahli waris Rachmat Praditya Kusuma (25), karyawan PT Wings Surya yang menjadi korban kecelakaan maut di kawasan Alun-Alun Surabaya yang sempat menyita perhatian publik.
Kecelakaan terjadi Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu Rachmat tengah menjalankan pekerjaannya seusai kegiatan event di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Almarhum mengalami kecelakaan saat memasukkan perlengkapan ke kendaraan dan kemudian meninggal dunia.
Di balik musibah tersebut terdapat fakta yang menjadi pengingat pentingnya perlindungan pekerja. Rachmat baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2026, atau sekitar 23 hari sebelum kecelakaan terjadi.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja mengatakan risiko kerja tidak mengenal berapa lama seseorang telah menjadi peserta.
"Almarhum baru 23 hari menjadi peserta. Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Karena itu perlindungan pekerja jangan ditunda, harus dimulai sejak pekerja mulai bekerja," ujar Utoh dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).