NADIKABAR.COM — Pemilik warung makan ini didenda Rp78 juta karena mengaku usahanya halal. Namun, hasil pemeriksaan pihak berwenang menemukan kecap mengandung DNA babi.

Label halal menjadi salah satu pertimbangan penting bagi konsumen sebelum memilih tempat makan. Karena itu klaim halal pada sebuah usaha makanan tidak boleh disematkan sembarangan.

Tak hanya di Indonesia, di Malaysia aturan mengenai status halal diterapkan juga cukup ketat. Pelanggaran terkait klaim halal bahkan dapat berujung pada proses hukum dan denda bagi pelaku usaha.

Dilansir dari The Star (14/9/2026), seorang pemilik warung di Taiping, Perak, Malaysia, harus berurusan dengan hukum. Ia didenda RM18.000 atau sekitar Rp78 juta karena dianggap menyesatkan konsumen soal status halal usahanya.

Pemilik warung tersebut bernama Seah Thien Lim dan berusia 43 tahun. Ia mengaku bersalah di Pengadilan Sesyen Taiping pada Senin (14/9).