NADIKABAR.COM — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyayangkan insiden pembakaran warung mi nonhalal di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 12 September 2026.

Haikal mengungkapkan tindakan kekerasan terhadap tempat usaha maupun ancaman terhadap karyawan tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh terulang. Menurutnya, peristiwa tersebut sebagai kejadian yang memalukan karena mencederai nilai keberagaman dan kerukunan yang selama ini menjadi bagian penting kehidupan masyarakat Indonesia.

Haikal menegaskan halal dan nonhalal merupakan pilihan dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Perbedaan keyakinan maupun pilihan konsumsi seharusnya dihormati, bukan menjadi alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.

"Teman-teman sekalian, saya mendengar dan melihat di media sosial adanya sebuah warung dibakar karena menjual daging tertentu yang dikategorikan tidak halal bagi umat Islam di Indonesia. Bersama ini kami tekankan bahwa hal ini adalah kejadian yang sangat memalukan, tidak boleh terjadi lagi, dan harap menjadi kejadian yang pertama dan terakhir," ujar Haikal dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).