Untuk perahu nelayan, risiko keselamatan mulai perlu diperhatikan apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.

Sementara itu, kapal tongkang berisiko apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter.

Adapun untuk kapal feri, risiko keselamatan meningkat ketika kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter.