Selain itu BMKG juga memberikan saran keselamatan pada aktivitas pelayaran selama periode peringatan. Disebutkan untuk perahu nelayan berisiko apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.

Kemudian kapal tongkang berisiko ketika kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter. Sedangkan kapal ferry berisiko apabila kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter.