Melalui sistem OGOD yang berbasis Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2026, penarikan retribusi tidak lagi dipungut secara general di kawasan pelabuhan. Retribusi kini ditarik berdasarkan DTW yang dikunjungi wisatawan.
Putra mengatakan evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, penerapan aturan baru tidak bisa langsung disimpulkan hanya berdasarkan teori.
"Ini kan baru sehari, tidak bisa kita simpulkan begitu. Kecuali sudah bertahun-tahun," tegasnya.
Untuk mengurai kepadatan, Dispar Klungkung mengubah alur kedatangan kendaraan. Kini seluruh kendaraan diwajibkan masuk ke area parkir terlebih dahulu sebelum wisatawan melakukan pembayaran retribusi di loket.