NADIKABAR.COM — Warga negara asal China, Wei Shang (WS), ditetapkan sebagai tersangka kasus perburuan penyu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dua rekan Wei Shang kini juga masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Polda Papua Barat Daya telah menetapkan WS sebagai tersangka perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat," kata Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Iwan P. Manurung, dilansir NadiKabar, Rabu (23/9/2026).

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi. Dua rekan Wei Shang yang turut membantu saat ini juga dalam pencarian petugas.