"Barang bukti ini ditaksir sekitar Rp2,9 miliar, yang rencananya dikirim pelaku menuju Kuala Lumpur," ungkapnya.

Setelah diringkus oleh Satuan Tugas Pengamanan Bandara Juanda, MW beserta seluruh barang bukti tersebut langsung diserahkan ke Bea Cukai Surabaya. Penanganan perkara ini juga melibatkan kepolisian dan otoritas keimigrasian untuk memburu kemungkinan adanya jaringan sindikat.

"Kita serahkan kepada Bea Cukai yang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pengembangan kasus lebih lanjut serta kantor imigrasi terkait karena tersangka merupakan warga negara asing," tutur Henoch.

Atas tindakannya, MW dijerat dengan Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang secara khusus mengatur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor.