NADIKABAR.COM — Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial DA, cucu dari salah satu legenda komedi Betawi, Mpok Nori, kini memasuki tahap akhir persidangan. Terdakwa yang merupakan warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, dituntut menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum meyakini Fuad terbukti melakukan pembunuhan terhadap DA di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur. Selain tuntutan pidana seumur hidup, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim, dilansir NadiKabar.com, Minggu (13/9/2026).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (10/9/2026). Dalam persidangan itu, jaksa menyatakan Fuad terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/9/2026).