NADIKABAR.COM — Seorang warga negara Nigeria, Maduabuchi John Ndummadu, diamankan petugas Imigrasi di Kabupaten Tabanan karena melanggar izin tinggal. Saat hendak diamankan, Ndummadu melarikan diri ke kebun warga sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, dalam siaran persnya, Selasa (1/9/2026), mengatakan petugas Imigrasi awalnya mendapat laporan warga terkait keberadaan WNA di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, pada Rabu (26/8).
Saat Ndummadu ditemui dan hendak diminta menunjukkan paspor, dia justru melarikan diri menuju kebun warga yang tak jauh dari lokasi.
"Pada saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga," kata Merry.
Petugas Imigrasi bersama anggota Polsek Selemadeg Timur dan petugas keamanan desa adat kemudian mengejar WNA itu. Dia akhirnya berhasil diamankan dan digiring ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Ndummadu diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dengan visa indeks 211 atau visa satu kali kunjungan.