NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara (WN) Taiwan berinisial WLC (30) sebagai tersangka dalam kasus pengungkapan 800 kilogram ketamine hydrochloride (HCl) di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). WLC diduga berperan sebagai pengendali pengiriman 800 kilogram ketamine HCl tersebut.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan satu orang tersangka, yakni saudara WLC, 30 Warga Negara Taiwan, yang berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kilogram ketamine HCl," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026).

Eko menjelaskan bahwa WLC ini memiliki peran penting dalam penyeludupan ketamine yang dibawa oleh kapal Fuchangxing 1. Saat ini WLC telah di tahan di Bareskrim Polri.

"WLC ini juga sebagai orang yang berkomunikasi dengan pemberi perintah. Dia juga yang memberikan perintah kepada orang di bawahnya. Kapal mau kemana bergeser kemana dia yang mendapat perintah. Saat ini WLC sudah ditahan di Bareskrim Polri," ujarnya.

Atas perannya tersebut, WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.