Namun, setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan YCY sebagai tersangka tunggal. Sementara itu, 7 ABK berstatus WNI disebutkan telah diperiksa sebagai saksi.
"Hasil pemeriksaan kita simpulkan, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang 7 orang WNI itu adalah awak kapal pergantian. Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu. Karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak, sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu," tutur Cahyo.
Karena itu, pihaknya menduga YCY memiliki peran sentral sekaligus manajer kapal yang bertanggung jawab penuh terhadap muatan dalam kapal tersebut.
"Kita simpulkan, tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada atau berada dalam kapal," pungkas Cahyo.