NADIKABAR.COM β€” Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menolak masuk seorang warga negara asing asal China berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang penumpang di pesawat Starlux.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan bahwa penolakan itu dilakukan setelah adanya permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan kasus pencurian di dalam pesawat Starlux penerbangan JX761 rute Taipei–Jakarta pada Sabtu (3/10).

"Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh," kata Galih di Tangerang, Minggu.

Ia menjelaskan perjalanan pesawat Starlux JX761 yang membawa terduga pelaku pencurian mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.

Setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi langsung melaksanakan pemeriksaan serta proses administrasi keimigrasian.