Tersangka, lanjut Yolanda, menerapkan sistem rekrutmen dengan komisi bervariasi antara 500 hingga 1.000 rubel per orang yang ditransfer via bank maupun dompet kripto. Sementara korban diiming-imingi bonus hingga ratusan juta rupiah serta tiket penerbangan gratis.

"Modus operandi, yang pertama adalah tersangka memberangkatkan dengan memberikan iming-iming bonus gabung sebesar 2.600 rubel atau dirupiahkan sekitar 620 juta dengan gaji 230 rubel per bulan dan biaya gratis sampai dengan Rusia," terangnya.

Hingga kini, tercatat ada 5 orang korban yang sudah terdata secara resmi. Yolanda meyebut jumlahnya masih dapat terus bertambah.

Dari tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 4 kartu ATM, 5 unit handphone, 1 unit iPad, 2 unit laptop, serta 1 bundel dokumen pembuatan e-visa turis Rusia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 600 juta. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.