NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pria berinisial RS yang menendang wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi juga menegaskan tidak ada isu pencurian dalam kasus penganiayaan tersebut.

Pelaku RS (43) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan. Sementara itu, korban TL telah diperiksa penyidik meski kondisinya disebut masih syok akibat kejadian tersebut.

Polisi memastikan penendangan terhadap TL tidak berkaitan dengan dugaan pencurian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS menendang korban karena merasa terganggu saat sedang duduk dan terhalang oleh korban.

"Berita bohong itu (isu pencurian). Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (20/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berada di sekitar barisan antrean ketika korban sedang menunggu makanan. Aksi penendangan kemudian terekam kamera CCTV dan videonya beredar di media sosial.