NADIKABAR.COM — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan pemerintah perlu melibatkan konsumen dalam penyusunan desain dan standar label nutrisi, guna memastikan konsumen benar-benar paham informasi tentang kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan dan minuman kemasan.
Hal tersebut disampaikan Ketua YLKI Niti Emiliana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait informasi kandungan GGL pada pangan dan minuman kemasan.
"Putusan MK harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pencantuman informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada label kemasan agar konsumen dapat memperoleh informasi secara cepat dan jelas sebelum membeli dan mengonsumsi produk," katanya.
Pihaknya memandang penguatan pencantuman informasi GGL perlu berjalan beriringan dengan kebijakan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).