Penyerahan dan hibah ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Pengurus YPMAK pada 13 Juli 2026. Dana ditransfer langsung ke rekening Badan Pengurus Klasis Persiapan Angaiya.

Adapun sejumlah ketentuan tata kelola dana bantuan YPMAK yakni dana hibah wajib digunakan sepenuhnya untuk pembangunan fisik Kantor Klasis Persiapan Angaiya, penerima dilarang menggunakan dana untuk kepentingan politik praktis, sumbangan kepada partai atau organisasi politik, serta keuntungan pribadi dan karyawan Klasis.

Badan Pengurus Klasis Angaiya wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hiba kepada YPMAK, penerima membebaskan YPMAK dari tuntutan atau masalah hukum yang timbul di kemudian hari terkait pengelolaan teknis anggaran tersebut.

Bantuan ini sebagai bentuk komitmen YPMAK mendukung pembinaan keagamaan serta pemenuhan sarana dan prasarana kelembagaan gereja di Timika dan sekitarnya.