Meski demikian, Yusril menegaskan pertanggungjawaban etik tidak menghilangkan atau melepaskan seseorang dari kemungkinan pertanggungjawaban hukum.
Untuk itu, saat aparat penegak hukum melakukan investigasi atas temuan Ombudsman, Mashudi, sekali pun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, sama sekalitidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum seandainya ditemukan berbagai bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan dalam temuan Ombudsman di Lapas Cibinong selama menjabat.
Kendati begitu, Yusril berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum yang terjadi di Lapas Cibinong.
"Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, Kamis (1/10)