Listyo yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso baru saja ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan ilegal akses berkaitan dengan informasi elektronik. Dugaan tindak pidana itu dilakukan selama periode 2025-2026. Ketiganya pun sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri.

Penyidik menerapkan Pasal 258 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Sementara itu, petinggi Polri dengan inisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan hingga malam ini.