NADIKABAR.COM — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) direvisi untuk perluas definisi korupsi. Perluasan definisi korupsi ini juga akan diselaraskan dengan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

"Karena banyak sekali hal-hal, yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian," kata Yusril usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, tindak pidana yang berimplikasi pada kerugian negara perlu dikategorikan korupsi, seperti under invoicing dan money laundering.