NADIKABAR.COM — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat mempercayai penuh penanganan Polri terhadap kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yusril meyakini Polri akan menangani perkara itu secara transparan hingga tuntas.

"Pemerintah berharap seluruh rakyat menaruh kepercayaan kepada Polri yang akan secara objektif melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini sehingga menjadi terang benderang," jelas Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Yusril mengatakan, ketika perkara ini sudah selesai di tingkat penyidikan, maka penyidik akan melimpahkannya ke penuntut umum untuk segera disidangkan. Dia mengajak masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus ini hingga ke proses persidangan.

"Kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini. Jadi mohon jangan ada keragu-raguan, kesangsian, Polri menyidik Polri, ya memang sudah jadi tugasnya," terang Yusril.

"Mari kita saling menghormati kedudukan masing-masing dan setiap orang tentu akan bekerja secara objektif sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Bahwa kalau Polri diduga melakukan satu tindak pidana, maka penyidiknya juga adalah polisi," imbuhnya.

Diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.

"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujarnya.

Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Lihat juga Video: Kasus Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit cs Ditahan di Rutan Mabes Polri