Para penggugat menuntut pemulihan dan rehabilitasi lingkungan secara menyeluruh, penanganan kebakaran diperkuat, serta pertanggungjawaban atas biaya layanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak.
Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (7/10), namun ditunda ke Rabu (21/10) lantaran ketidakhadiran pihak tergugat.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan untuk menerima bantuan dari negara-negara tetangga dalam menangani karhutla di sejumlah daerah di tanah air.
Ia menuturkan mekanisme bantuan tersebut sudah dalam proses pembahasan di level teknis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).