Pada sisi lain, Yusril mengakui terdapat sejumlah aspek dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang perlu disesuaikan dengan UN Convention Against Corruption (UNCAC).
Misalnya, kata Yusril, terkait perdagangan pengaruh. Menurutnya, secara harfiah, perdagangan pengaruh itu mirip dengan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang termaktub di UU Tipikor.
Yusril mengatakan tindak pidana korupsi itu terjadi saat seorang pejabat yang menggunakan jabatannya untuk melancarkan suatu urusan bisnis.
"Nah, sebenarnya agak mirip dengan influence trading itu. Jadi tinggal kita membuat menjadi lebih comply dengan UN Convention Against Corruption," ucap dia.
Isu kerugian negara dikeluarkan dari kategori tindak pidana korupsi mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan bertemu Presiden Prabowo pekan lalu.