NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia perlu memberikan kepastian hukum bagi sektor swasta, termasuk terkait pemanfaatan dan transfer data.
"Karena ini merupakan kebijakan yang baru, sektor swasta tentu memerlukan kepastian hukum," kata Yusril saat menerima audiensi Dewan Bisnis AS-ASEAN (US-ASEAN Business Council/USABC) di Jakarta, Selasa.
Menurut Yusril, dunia usaha perlu diberikan ruang untuk menyampaikan masukan dalam proses pembahasan RUU Satu Data Indonesia agar kebutuhan sektor swasta turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu yang dibahas meliputi pembagian kewenangan antarlembaga dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, otoritas dan mekanisme transfer data lintas negara, serta pemanfaatan data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.
Pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia pada 8 September 2026. Dalam proses tersebut, rancangan versi pemerintah disederhanakan menjadi 138 pasal sebelum pembahasan lebih lanjut bersama DPR.