UNCAC diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003 dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mulai berlaku secara internasional pada 14 Desember 2005 setelah diratifikasi oleh 30 negara.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.
Meski meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia memberikan reservasi atau persyaratan terhadap Pasal 66 ayat (2) UNCAC mengenai penyelesaian sengketa. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006.
Dengan demikian, pembahasan mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan UNCAC perlu memperhatikan ketentuan dalam konvensi internasional tersebut serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.