NADIKABAR.COM — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra merespons perihal apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ikut disadap secara ilegal oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yusril mengaku belum tahu.
"Wallahu A'lam Bishawab (hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya)," kata Yusril saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Yusril mengatakan hanya mengetahui fakta bahwa Listyo Sigit menyadap Presiden Prabowo Subianto. Selain Prabowo, ia menyebut ada sejumlah menteri hingga politisi yang juga turut disadap.
"Apa namanya yang baru saya dengar adalah bapak presiden dan sejumlah menteri-menteri dan sejumlah politisi," ucap dia.
Yusril mengaku belum tahu apakah Gibran juga ikut disadap oleh Listyo Sigit. "Jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.