NADIKABAR.COM — Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tak menutup peluang untuk dilakukan tindak pidana dari temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia mengatakan semua tergantung dari hasil investigasi yang dilakukan Kemen Imipas.
"Sama sekali tidak menutup ya kemungkinan adanya investigasi dari segi hukum ya," kata Yusril kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Di sisi lain, Yusril mengapresiasi keputusan mundur dari Dirjen PAS Mashudi. Dia juga mengatakan bahwa jarang pejabat yang mengakui kesalahan.
"Tapi ya terserah lah bagaimana investigasi dari aparat penegak hukum. Sebab jarang-jarang ada pejabat yang mengaku salah, kemudian dengan sadar meletakkan jabatan. Karena itu saya sangat menghormati sikap yang ditempuh oleh Pak Dirjen PAS itu," tuturnya.
Yusril juga menyinggung soal mantan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang akhirnya diberhentikan. Dia menyebutkan, tidak menutup peluang bahwa bisa dilakukan penindakan jika ditemukan perbuatan pidana oleh Wisnu.
"Begitu pun terhadap Kalapas sendiri yang sudah diberhentikan, ya itu tidak menutup sama sekali kemungkinan untuk dilakukan investigasi secara pidana kalau memang ada bukti-bukti permulaan yang cukup ya," ujar Yusril.
"Silakan pihak kepolisian mengambil, ataupun KPK sekiranya ada korupsi, atau kejaksaan yang juga punya kewenangan menyidik di bidang korupsi, mengambil langkah hukum seperti itu. Kami akan mengapresiasi langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kemen Imipas sendiri mencopot Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto buntut temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Selain Wisnu, ada 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong yang turut dikenai sanksi.