Selain amandemen UU Tipikor, dia juga menyampaikan kedudukannya sebagai mantan Menteri Kehakiman yang menandatangani Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi (UNCAC) di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) New York pada 2003.
Dalam jabatan yang sama itu, Yusril pun telah berpengalaman mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023 yang masih berlaku sampai sekarang.
"Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi," tuturnya.
Baginya, pemahaman sejarah sangat penting karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba serta praktik penerapannya harus dievaluasi dengan kritis di mana kekuatan dan di mana kelemahannya.
Oleh karena itu, dia menekankan semua elemen harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih sehingga baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan harus berpikir bijak dan hati-hati.